PT ASKES (PERSERO)DAN ENTITAS ANAK LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Untuk Tahun - Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012Upload Date : 01 Apr 2015PT ASKES (PERSERO)DAN ENTITAS ANAK |
|
DANA JAMINAN SOSIAL (DJS) KESEHATAN LAPORAN POSISI KEUANGAN PEMBUKA PER 1 JANUARI 2014Upload Date : 01 Apr 2015DANA JAMINAN SOSIAL (DJS) KESEHATAN |
|
Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat (COB)Upload Date : 06 Jan 2015Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat (COB) |
|
Frequently Ask Question (FAQ) Kerjasama Pelayanan BPJS Kesehatan Dan BPJS KetenagakerjaanUpload Date : 20 Nov 2014(Faq) Kerjasama
Pelayanan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan 1.
Tujuan kerjasama antara
BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan? a. Sesuai
Perpres 111
tahun 2013 pasal 25 salah satu pelayanan kesehatan yang tidakdijamin BPJS Kesehatan
adalah
pelayanan
kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau
cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; b.
Terkait poin a, maka BPJS Kesehatan
(BPJSK) dan BPJS
Ketenagakerjaan (BPJS TK) melakukan kerjasama koordinasi
pelayanan
untuk
kepastian
penjaminan
bagi
peserta
yang mengalami
Kecelakaan
Kerja
-
Penyakit
Akibat
Kecelakaan
Kerja (KK – PAK).
2.
Apa saja prinsip kerjasama
yang dilakukan
oleh BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan? a. BPJSK
dan BPJS TK melakukan Koordinasi Pelayanan bukan
Koordinasi
Manfaat. b. BPJS
Kesehatan tidak menjamin kasus
KK-PAK untuk Peserta yang telah
dijamin
oleh program KK-PAK. c. BPJS
TK menjamin kasus
KK – PAK d. Koordinasi
Pelayanan di
FKRTL e. Peserta
yang dimaksud adalah peserta yang merupakan peserta BPJSK dan
BPJS TK f. Tujuannya peningkatan
kualitas
pelayanan.
3.
Apa
yang dimaksud
sebagai
Peserta yang akan
dilakukan
koordinasi
pelayanan? a. Peserta
yang akan dikoordinasikan pelayanannya adalah peserta yang merupakan
peserta BPJSK dan BPJS TK b. Untuk
peserta yang
merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan namun bukan peserta BPJS Kesehatan
maka
mekanisme
penjaminan
KK-PAK sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. c. Untuk
peserta yang
merupakan peserta BPJS Kesehatan namun bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
maka
mekanisme
penjaminan
KK-PAK sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
4.
Bagaimana mekanisme penjaminan peserta dalam koordinasi pelayanan tersebut? a.
Pada Faskes Irisan 1) Kasus
KK-PAK
penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan 2) Bukan
Kasus KK-PAK penjaminan oleh BPJS Kesehatan 3) Diduga
Kasus KK-PAK maka penjamin awal adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan
tidak
menerbitkan
SEP. BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti
informasi yang disampaikan oleh
BPJS Kesehatan/ Rumah Sakit/ Peserta/ Pemberi Kerja dan memastikan kasus tersebut
selambat-lambatnya 2 X 24 jam hari kerja sejak informasi diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila bukan kasus KK-PAK maka BPJS Ketenagakerjaan
menerbitkan
surat
keterangan
bukan
kasus KK-PAK dan membatalkan jaminan awal selanjutnya BPJS Kesehatan
menerbitkan
SEP sesuai ketentuan yang berlaku b.
Pada Faskes BPJS Kesehatan
namun Non
Faskes BPJS Ketenagakerjaan 1) Kasus
KK PAK a) Peserta
diantar
pemberi
kerja
/laporan
KK-PAK, maka pemberi kerja membayar biaya pelayanan kesehatan selanjutnya di klaim
perorangan
ke BPJS
Ketenagakerjaan. b) Peserta
tidak diantar oleh pemberi kerja/ tidak ada surat laporan kecelakaan kerja,
maka BPJS
Kesehatan/ Pekerja/ Rumah Sakit/ Pemberi Kerja memberi informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya BPJS
Ketenagakerjaan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan
tidak
menerbitkan
SEP. 2) Bukan
kasus KK- PAK penjaminan oleh BPJS Kesehatan 3) Diduga
kasus KK-PAK maka BPJS Kesehatan/ Pekerja/ Rumah Sakit/ Pemberi Kerja memberi informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, selama
belum
ada
kepastian KK-PAK maka BPJS Ketenagakerjaan
menindaklanjuti
sesuai
ketentuan yang
berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS
Kesehatan tidak menerbitkan SEP. Apabila bukan kasus KK-PAK maka BPJS Ketenagakerjaan
menerbitkan
surat
keterangan
bukan
kasus KK-PAK dan selanjutnya BPJS Kesehatan
menerbitkan
SEP sesuai ketentuan yang berlaku. c.
Pada Faskes BPJS Ketenagakerjaan
namun Non
Faskes BPJS Kesehatan. 1)
Kasus KK PAK penjaminan
oleh BPJS
Ketenagakerjaan 2)
Bukan Kasus KK PAK penjaminan
oleh BPJS
Kesehatan hanya untuk biaya atas pelayanan
gawat darurat. 3)
Diduga Kasus KK PAK maka ditindak lanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan
sesuai
ketentuan 5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi
BPJS Ketenagakerjaan
untuk
menindaklanjuti
informasi yang diterima? BPJS
Ketenagakerjaan menindaklanjuti
informasi yang disampaikan oleh
BPJSKesehatan/ Rumah Sakit/ Peserta/ Pemberi Kerja dan memastikan kasus tersebut
selambat-lambatnya 2 X 24 jam hari kerja sejak informasi diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6.
Berapa besaran penjaminan biaya
yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan? BPJS
Ketenagakerjaan
menanggung
biaya
pelayanan
kesehatan
akibat
kecelakaan
kerja
dan
atau
penyakit
akibat
kerja
maksimal
sebesar
Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per kasus.
7. Apabila ada selisih biaya terhadap plafond biaya tersebut siapa yang akan menanggung ? BPJS Kesehatan tidak
menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan dari yang telah ditanggung oleh
BPJS Ketenagakerjaan. Apabila biaya pemeriksaan dan pengobatan
melebihi biaya maksimal yang ditentukan maka sesuai ketentuan Undang – Undang
nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan
Pelaksanaannya, resiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga
perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh
dibebankan kepada pekerja sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 609
tahun 2012.
8. Apabila bukan KK-PAK dan peserta/ BPJS
Ketenagakerjaan terlanjur membayarkan biaya pelayanan kesehatan tersebut apakah biaya tersebut dapat di klaim ke BPJS Kesehatan ? a. BPJS
Kesehatan tidak menerima klaim perorangan dari peserta dan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. b. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali untuk kasus gawat darurat, apabila peserta kasus gawat darurat dan bukan KK-PAK maka faskes menagihkan biaya pelayanan gawat darurat tersebut ke BPJS Kesehatan.
9. Apabila ada kasus KK-PAK yang terlanjur dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,
apakah biaya tersebut dapat ditagihkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS
Ketenagakerjaan? a. Mekanisme penjaminan dibuat agar tidak ada kasus KK-PAK atau kasus yang awalnya di duga KK-PAK dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. b. Namun
apabila pembayaran
telah
dilakukan
oleh BPJS
Kesehatan dan di kemudian hari terbukti KK-PAK berdasarkan
hasil
audit/investigasi maka BPJS Kesehatan
melaporkan
ke BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan
melakukan
investigasi/
cek
kasus
sesuai
persyaratan
dan
ketentuan yang
berlaku dan apabila terbukti merupakan kasus KK-PAK maka BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat keterangan/ pemberitahuan
kepada BPJS
Kesehatan sebagai dasar pengajuan klaim. Selanjutnya BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan kepada BPJS
Ketenagakerjaan
untuk kasus KK-PAK yang mendapatkan surat keterangan BPJS
Ketenagakerjaan
10. Bagaimana menyikapi adanya perbedaan jumlah faskes
yang bekerjasama? BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan koordinasi untuk perluasan kerjasama dengan FKRTL
yang memenuhi
syarat dalam hal: a. Memberikan
daftar FKRTL
yang sudah bekerjasama b. Membantu
menfasilitasi
pertemuan
awal
dengan FKRTL c. Memberikan
informasi yang
diperlukan dalam proses kerjasama.
|
|
Prosedur Pendaftaran Peserta JKNUpload Date : 16 Sep 2014Prosedur Pendaftaran Peserta JKN |
|