Pendaftaran Auto Debit

Penulis : admin Dibaca : 385679 Tanggal Posting : 02 Oct 2019 10:07:23 WIB

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri pada Website BPJS Kesehatan

Pendahuluan :

Anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dibawah ini sebelum menggunakan layanan Auto Debit yang terdapat di dalamnya. Term and Condition ini merupakan suatu perjanjian sah antara Anda, BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri yang berlaku ketika Anda menggunakan seluruh layanan ini

Dengan mengakses atau menggunakan Website BPJS Kesehatan pada Fitur Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.

Syarat dan ketentuan dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan syarat dan ketentuan akan segera berlaku setelah dicantumkan di dalam Website BPJS Kesehatan. Jika Pengguna merasa keberatan terhadap syarat dan ketentuan yang kami ajukan dalam Term and Condition ini, maka kami anjurkan untuk tidak menggunakan Website BPJS Kesehatan.

 

Ketentuan Umum Penggunaan Fitur Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri

1.    Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda adalah Peserta BPJS Kesehatan yang secara hukum berhak untuk mengadakan perjanjian yang mengikat berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, khususnya. Bahwa Anda telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian.

2.    Jika tidak, BPJS Kesehatan, berhak berdasarkan hukum untuk membatalkan perjanjian yang dibuat dengan Anda. Anda selanjutnya menyatakan dan menjamin bahwa Anda memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk menggunakan Fitur Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri.

 

Definisi

1.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

2.    Bank Mandiri adalah suatu perusahaan jasa perbankan yang memiliki berbagai macam jenis jasa yang salah satunya adalah layanan Auto Debit sebagai sarana untuk mempermudah transaksi penerimaan. 

3.    Peserta (selanjutnya disebut Anda) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

4.    Syarat dan Ketentuan adalah Perjanjian yang berisikan termasuk namun tidak terbatas tentang peraturan, hak dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Para Pihak yang terikat.

5.    Layanan Auto Debit adalah layanan yang diberikan oleh Bank untuk melakukan pendebitan rekening dalam rangka pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang ditagih dan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh BPJS Kesehatan dari rekening Peserta yang telah terdaftar dalam sistem Auto Debit. 

 

Pendaftaran Auto Debit

1.    Pendaftaran auto debit ini digunakan untuk mendaftarkan Peserta BPJS Kesehatan ke dalam sistem Auto Debit Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan serta untuk melakukan pendebitan dalam rangka pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang ditagih dan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh BPJS Kesehatan berikut biaya-biaya yang timbul berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan serta biaya transaksi yang ditentukan oleh Bank, termasuk biaya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.    Proses Pendaftaran Auto Debit dilakukan oleh Peserta BPJS Kesehatan untuk dan atas nama Peserta pemilik nomor rekening Bank Mandiri beserta keluarga terdaftar dan orang lain yang ingin di bayarkan dan bukan untuk penyalahgunaan rekening.

3.    Sehubungan dengan Pendaftaran Auto Debit rekening Peserta BPJS Kesehatan ke dalam sistem Auto Debit Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan, Anda dengan ini setuju memberikan hak dan kewenangan kepada Bank Mandiri untuk mengungkapkan data yang termasuk rahasia Bank kepada BPJS Kesehatan dan dengan ini membebaskan Bank Mandiri terhadap setiap dan seluruh gugatan, klaim atau tuntutan yang berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan Bank.

4.    Anda yang telah terdaftar Auto Debit wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 5 dan 20 setiap bulannya yang ditetapkan sebagai tanggal pendebitan atau tanggal lain jika terdapat perubahan terkait peraturan dan mekanisme pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Apabila pada tanggal pendebitan, saldo rekening Peserta BPJS Kesehatan tidak mencukupi, maka Bank Mandiri tidak berkewajiban untuk melaksanakan pendebitan rekening Peserta BPJS Kesehatan dan karenanya kewajiban pembayaran Peserta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Peserta.

5.    Bank Mandiri hanya melakukan pendebitan 2 (dua) kali dalam setiap bulan, yaitu setiap tanggal 5 dan 20 pada bulan berjalan atau tanggal lain jika terdapat perubahan terkait peraturan dan mekanisme pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pendebitan akan dilakukan di hari kerja selanjutnya.

 

 

Pembatasan Tanggung Jawab

1.    Anda menjamin serta bertanggung jawab atas kebenaran data/informasi yang tercantum dalam Pendaftaran Auto Debit berikut segala akibatnya.

2.    Anda dengan ini menyatakan akan melepaskan BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri dari tuntutan ganti rugi atas setiap proses pendaftaran auto debit atau tuntutan akibat adanya tindak penyalahgunaan nomor rekening oleh pihak lain.

3.    Anda dengan ini membebaskan Bank Mandiri terhadap tidak dilaksanakannya pendebitan atas Rekening Peserta setelah tanggal 5 dan 20.

4.    Anda secara tegas mengesampingkan dan melepaskan BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri dari setiap dan semua kewajiban, tuntutan atau kerusakan yang timbul dari atau dengan cara apapun sehubungan dengan seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan.

5.    Setiap risiko kesalahpahaman, kesalahan, kerusakan, biaya atau kerugian yang diakibatkan dari penggunaan Auto Debit adalah sepenuhnya risiko Anda sendiri dan BPJS Kesehatan beserta Bank Mandiri tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut.