
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri pada Website BPJS Kesehatan
Pendahuluan :
Anda harus membaca,
memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan dibawah ini
sebelum menggunakan layanan Auto Debit yang terdapat
di dalamnya. Term and Condition ini merupakan suatu perjanjian sah antara Anda,
BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri yang berlaku ketika Anda menggunakan seluruh layanan ini
Dengan mengakses atau
menggunakan Website
BPJS Kesehatan pada Fitur Pendaftaran
Auto Debit Bank Mandiri, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui
seluruh isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
Syarat dan ketentuan
dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih
dahulu. Perubahan syarat dan ketentuan akan segera berlaku setelah dicantumkan
di dalam Website
BPJS Kesehatan. Jika Pengguna merasa
keberatan terhadap syarat dan ketentuan yang kami ajukan dalam Term and
Condition ini, maka kami anjurkan untuk tidak menggunakan Website BPJS Kesehatan.
Ketentuan Umum Penggunaan Fitur Pendaftaran Auto Debit Bank
Mandiri
1.
Anda menyatakan dan
menjamin bahwa Anda adalah Peserta BPJS Kesehatan yang secara hukum berhak
untuk mengadakan perjanjian yang mengikat berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, khususnya. Bahwa Anda telah berusia minimal 21 tahun atau sudah
menikah dan tidak berada di bawah perwalian.
2.
Jika tidak, BPJS
Kesehatan, berhak berdasarkan hukum untuk membatalkan perjanjian yang dibuat
dengan Anda. Anda selanjutnya menyatakan dan menjamin bahwa Anda memiliki hak,
wewenang dan kapasitas untuk menggunakan Fitur Pendaftaran Auto Debit Bank Mandiri.
Definisi
1.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah suatu
badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan.
2.
Bank Mandiri adalah suatu perusahaan jasa perbankan yang
memiliki berbagai macam jenis jasa yang salah satunya adalah layanan Auto Debit
sebagai sarana untuk mempermudah transaksi penerimaan.
3.
Peserta (selanjutnya
disebut Anda) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
4.
Syarat dan Ketentuan
adalah Perjanjian yang berisikan termasuk namun tidak terbatas tentang
peraturan, hak dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Para
Pihak yang terikat.
5.
Layanan
Auto Debit
adalah layanan
yang diberikan oleh Bank untuk melakukan pendebitan rekening dalam rangka
pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang ditagih dan ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh BPJS Kesehatan dari rekening Peserta yang telah terdaftar dalam sistem
Auto Debit.
Pendaftaran Auto Debit
1. Pendaftaran auto debit ini digunakan untuk mendaftarkan Peserta
BPJS Kesehatan ke dalam sistem Auto Debit Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan serta
untuk melakukan pendebitan dalam rangka pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang
ditagih dan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh BPJS Kesehatan berikut
biaya-biaya yang timbul berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan serta biaya
transaksi yang ditentukan oleh Bank, termasuk biaya berdasarkan peraturan
perpajakan yang berlaku.
2. Proses Pendaftaran Auto Debit dilakukan oleh Peserta BPJS
Kesehatan untuk dan atas nama Peserta pemilik nomor rekening Bank Mandiri
beserta keluarga terdaftar dan orang lain yang ingin di bayarkan dan
bukan untuk penyalahgunaan rekening.
3. Sehubungan dengan Pendaftaran Auto Debit rekening Peserta BPJS
Kesehatan ke dalam sistem Auto Debit Bank Mandiri dan BPJS Kesehatan, Anda
dengan ini setuju memberikan hak dan kewenangan kepada Bank Mandiri untuk
mengungkapkan data yang termasuk rahasia Bank kepada BPJS Kesehatan dan dengan
ini membebaskan Bank Mandiri terhadap setiap dan seluruh gugatan, klaim atau
tuntutan yang berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan Bank.
4. Anda yang telah terdaftar Auto Debit wajib menyediakan dana yang
cukup pada Rekening Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal 5 dan 20 setiap bulannya yang ditetapkan sebagai tanggal pendebitan
atau tanggal lain jika terdapat perubahan terkait peraturan dan mekanisme pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Apabila pada tanggal pendebitan, saldo
rekening Peserta BPJS Kesehatan tidak mencukupi, maka Bank Mandiri tidak
berkewajiban untuk melaksanakan pendebitan rekening Peserta BPJS Kesehatan dan
karenanya kewajiban pembayaran Peserta sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Peserta.
5. Bank Mandiri hanya melakukan pendebitan 2 (dua) kali dalam setiap
bulan, yaitu setiap tanggal 5 dan 20 pada bulan berjalan atau tanggal lain jika
terdapat perubahan terkait peraturan dan mekanisme pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan BPJS Kesehatan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka
pendebitan akan dilakukan di hari kerja selanjutnya.
Pembatasan Tanggung Jawab
1.
Anda menjamin serta
bertanggung jawab atas kebenaran data/informasi yang tercantum dalam
Pendaftaran Auto Debit berikut segala akibatnya.
2.
Anda dengan ini
menyatakan akan melepaskan BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri dari tuntutan ganti
rugi atas setiap proses pendaftaran auto debit atau tuntutan akibat adanya
tindak penyalahgunaan nomor rekening oleh pihak lain.
3.
Anda dengan ini
membebaskan Bank Mandiri terhadap tidak dilaksanakannya pendebitan atas
Rekening Peserta setelah tanggal 5 dan 20.
4.
Anda secara tegas
mengesampingkan dan melepaskan BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri dari setiap dan
semua kewajiban, tuntutan atau kerusakan yang timbul dari atau dengan cara
apapun sehubungan dengan seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan.
5.
Setiap risiko
kesalahpahaman, kesalahan, kerusakan, biaya atau kerugian yang diakibatkan dari
penggunaan Auto Debit adalah sepenuhnya risiko Anda sendiri dan BPJS Kesehatan
beserta Bank Mandiri tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut.