JAKARTA (05/02/2018) : Sebagai salah satu persiapan menyambut Universal Health Coverage yang diharapkan tercapai pada 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus memperluas jaringan mitra fasilitas kesehatannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan yang berkualitas dan profesional sesuai standar yang ditetapkan.
“Dari 27.694 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Indonesia, saat ini sebanyak 21.763 FKTP telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tahun 2018 kami menargetkan jumlah FKTP yang menjadi 80% dari total FKTP yang tersedia di Indonesia. Harapan kami, FKTP dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai gatekeeper yang bisa mengendalikan rujukan dan mengefisienkan biaya pelayanan kesehatan,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Maya Amiarny Rusady, Senin (05/02).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan juga berupaya melakukan optimalisasi dana kapitasi melalui sistem Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) yang telah diterapkan. Dalam KBK, ada beberapa metode yang digunakan untuk mengendalikan rujukan dari FKTP ke FKRTL atau sebaliknya sebagai indikator kinerja FKTP.
Pertama, dengan mengendalikan kunjungan non spesialistik (KNS) yang ada di rumah sakit. Makin kecil angka KNS berarti pengendalian rujukan dari FKTP ke FKRTL makin baik. Kedua, dengan menerapkan Program Rujuk Balik (PRB). Melalui PRB penderita penyakit kronis yang kondisinya stabil diarahkan untuk kontrol dan mengambil obat ke FKTP terdekat, tidak harus ke FKRTL. Ketiga, dengan menerapkan rujukan berkualitas rujukan yang didasarkan pada kompetensi fasilitas kesehatan.
Hingga saat ini, FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 9.842 Puskesmas, 4.883 Dokter Praktik Keluarga, 4.603 Klinik Pratama, 1.188 Dokter Gigi, 669 Klinik TNI, 562 Klinik Polri, dan 16 RS D Pratama. Sementara itu, di tingkat rujukan, dari sekitar 2.733 rumah sakit yang teregistrasi di seluruh Indonesia, sebanyak 2.268 RS telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dan siap memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.