Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah
ada sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada tahun 1949,
setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil
beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri
Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu
segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health
insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah
berkembang pesat.
Pada saat itu kepesertaannya baru mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota
keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari
pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu
sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK)
yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun
beserta keluarganya.
Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di
lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB),
yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis
kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau
karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.
Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan
program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal
menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak
mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum
(PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas,
Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200
kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU
adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan
kepada PT Askes (Persero).
Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi
beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT
Askes (Persero). Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan
kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai
penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes
(Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk
memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang
komprehensif, adil, dan merata.