A.
Hak Peserta
·
Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas
peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas
kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
·
Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan
saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
B.
Kewajiban Peserta
·
Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta BPJS Kesehatan.
·
Membayar iuran
·
Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya
secara lengkap dan benar
·
Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota
keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji,
pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas
kesehatan tingkat pertama.
·
Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang
atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
·
Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan
kesehatan.
C.
Kewajiban Pemberi Kerja
·
Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
·
Menghitung dan memungut iuran yang menjadi
kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
·
Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi
tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
·
Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya
dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :
·
Data pekerja berikut anggota keluarganya yang
didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
·
Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja.
·
Data kepesertaan dalam program jaminan sosial
sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
·
Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya,
meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha,
jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah
setiap pekerja.