Hak dan Kewajiban

Di Post Oleh : Humas Di Baca : 97161 Tanggal Post : 20 Sep 2018 16:34 WIB

A.      Hak Peserta

·         Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

·         Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·         Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan

·         Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

B.      Kewajiban Peserta

·         Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

·         Membayar iuran

·         Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar

·         Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.

·         Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

·         Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

C.      Kewajiban Pemberi Kerja

·         Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

·         Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.

·         Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan

·         Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :

·         Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.

·         Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.

·         Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.

·         Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.