Hadiah BPJS Kesehatan untuk Pekerja di Hari Buruh

Penulis : humas Dibaca : 10890 Kategori : Berita Umum
Tanggal Posting : 02 May 2014 10:02:58

(Dikutip dari Media Indonesia, edisi Jumat, 2 Mei 2014 halaman 5)

Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digulirkan pada 1 Januari 2014, animo masyarakat untuk mengakses program itu cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari terus bertambahnya warga yang ingin menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selaku pengelola program JKN. Untuk peserta, BPJS Kesehatan mendapat modal awal peserta peralihan dari program jaminan kesehatan sebelumnya yang telah dilebur ke dalam JKN. Total peserta peralihan itu mencapai 116 juta peserta. Mayoritas peserta berasal dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI), PNS yang jadi peserta program Asuransi Kesehatan (Askes), karyawan swasta yang ikut program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) milik PT Jamsostek, TNI/Polri dan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, belum genap 4 bulan BPJS Kesehatan berjalan, peserta sudah mencapai sekitar 120,6 juta. Data itu diambil hingga minggu ketiga April 2014. Artinya, target menjaring setidaknya 121 juta peserta BPJS Kesehatan pada tahun ini hampir pasti dapat dicapai. “Hasrat masyarakat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan cukup besar. Hal ini menunjukkan sosialisasi yang sebelumnya kita lakukan telah berjalan efektif,” kata Fachmi saat disambangi di ruang kerjanya, di Jakarta, Senin (28/4).

Per bulan, sambung Fachmi, rata-rata masuk 600 ribu peserta baru. Jika dihitung per minggu, yang mendaftar sekitar 150 ribu orang. Pendaftar tersebut baru dari pendaftar jalur mandiri, yang terdiri dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), yang kebanyakan bekerja di sektor informal dan kelompok bukan pekerja (BP) seperti pensiunan swasta. Jumlah peserta yang mendaftar itu, belum termasuk pendaftaran peserta nonmandiri, seperti korporasi. Belum juga termasuk pendaftaran peserta melalui situs resmi perusahaan sebanyak 10.000 setiap minggu atau 40.000 setiap bulannya.

 

Gerai Pelayanan

Membludaknya pendaftar tentu menimbulkan potensi (kerusuhan) masalah jika BPJS Kesehatan selaku pengelola program kurang lihai mengatur alur pendaftaran. Untuk menghindarkan potensi (rusuh) masalah tersebut, untuk pengelolaan peserta, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terobosan. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu, memperbanyak gerai pelayanan pendaftaran dan pembayaran. Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia. “Agar masyarakat tidak perlu antri mendaftar, publik juga bisa mendaftar via laman www.bpjs-kesehatan.go.id,” sebut Fachmi.

Upaya lain yang dilakukan untuk pengembangan kepesertaan adalah dengan memperluas point of service melalui penambahan Kantor Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan pembentukan Liaison Office (LO). Hal ini sesuai dengan mandat UU No 24/2014 tentang BPJS yang mengamanatkan BPJS Kesehatan memiliki kantor perwakilan/cabang di setiap kabupatan/kota.

Sejak beroperasi di awal tahun ini, BPJS Kesehatan telah memiliki 103 kantor cabang dan 366 KLOK yang tersebar di 511 kab/kota. Dan khusus untuk LO sudah dibangun 19 LO di kawasan-kawasan industri di Sumatera dan Jawa.

Sejumlah LO yang memang dibangun di kawasan industri seperti di kawasan industri Mabar Medan, kawasan industri Panam Pekanbaru, Daan Mogot Jakarta, kawasan industri Cilegon Serang, kawasan industri Lippo Cikaran dang sebagainya. “LO sengaja dibuat khusus untuk memudahkan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dari jalur korporasi,” beber Fachmi.

Jumlah LO tersebut, lanjut dia, bakal terus ditambah. Setidaknya, kata Fachmi, jumlah LO yang ada sama dengan jumlah kantor cabang PT Jamsostek. Untuk karyawan yang didaftarkan dari korporasi, pihak BPJS memperkirakan pada tahun ini akan masuk sekitar 20 juta peserta baru.

Dengan didirikannya LO, diharapkan pendaftaran perusahaan badan usaha besar, menengah, dan kecil ke BPJS Kesehatan menjadi lebih efisien dan cepat.

Di samping itu, pemberian informasi dan (pengaduan) penanganan keluhan juga bakal lebih optimal. Pembentukan LO sendiri, lanjut Fachmi, merupakan amanat pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Fachmi mengingatkan Perpres tersebut mewajibkan pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. “Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi adminsitratif seperti, tidak boleh melakukan tender atau tidak mendapat IMB,” tegas Fachmi.

Berkaca dari hal itulah, sambung dia, BPJS Kesehatan mendirikan LO untuk memudahkan perusahaan menunaikan kewajibannya pada karyawannya, yaitu mendaftarkan mereka ke BPJS. Pendirian LO, merupakan tanda mata dan cinta BPJS Kesehatan pada para buruh, yang tengah merayakan Hari Buruh pada 1 Mei. (Tlc/S-25)


File :