Whistleblowing System
BPJS Kesehatan
menyadari pentingnya penerapan Good Governance dalam meningkatkan
profesionalisme pengelolaan dana jaminan dan layanan kesehatan sekaligus
menjaga pertumbuhan serta menjamin kesinambungan penyediaan jaminan kesehatan
kepada seluruh rakyat Indonesia.
Komitmen
penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) BPJS Kesehatan salah satunya
melalui adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System ) BPJS
Kesehatan sebagai media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS
Kesehatan.
Mekanisme
Whistleblowing
Duta, Peserta dan Rekanan BPJS Kesehatan
serta masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran kecurangan (fraud) dan
diwajibkan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS
Kesehatan melalui:
·
Sistem Informasi Aduan
Pelanggan (SIAP) yang dapat dikunjungi melalui link https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/
·
Email ke wbs@bpjs-kesehatan.go.id
·
HP/WA/SMS/Telegram: 0811 8010
2424
·
Telepon ke (021) 4212938-41 Ext.
7413
·
Komunikasi secara fisik atau tatap
muka dengan Tim Pengelola WBS
Manajemen akan melakukan evaluasi dan
analisis terhadap semua laporan yang diperoleh melalui laporan tersebut,
dan selanjutnya melakukan tindak
lanjut yang melibatkan unit kerja terkait.
Lingkup Pelaporan :
Lingkup pelanggaran yang dapat dilaporkan
melalui saluran WBS adalah tindakan yang dapat merugikan BPJS Kesehatan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
·
Melanggar peraturan
perundang-undangan, diantaranya melakukan tindak pidana korupsi, kolusi,
nepotisme, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan perbuatan kecurangan
(fraud) lainnya.
·
Perbuatan melanggar hukum
pidana, diantaranya pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau
pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya.
·
Pelanggaran Kode Etik atau
pelanggaran norma-norma kesusilaan pada umumnya;
·
Pelanggaran lainnya atas
ketentuan yang berlaku.
Asas
Pengelolaan WBS BPJS Kesehatan
·
Rahasia
Identitas setiap pelapor
wajib dirahasiakan oleh Pengelola WBS.
·
Anonim
Pelaporan pelanggaran
dilaksanakan secara anonim maupun dapat dilengkapi dengan identitas pelapor.
·
Perlindungan Pelapor
Semua pihak wajib
menerapkan prinsip nonrepudiasi yaitu memberikan perlindungan termasuk imunitas
administrasi kepada pelapor dari potensi balasan, tekanan atau ancaman baik
secara fisik, psikologis, administrasi
maupun penuntutan hukum.
·
Independen
Pengelola WBS bersikap
independen atas laporan yang diterima. Independensi Pengelola WBS juga terlihat
dari keberadaan struktur Pengelola WBS sebagai fungsi yang independen.
Unsur Pengaduan
pelaporan pelanggaran harus memenuhi
atribut 4W1H dan disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti terjadinya
peristiwa yang dilaporkan, atribut dan dokumen pendukung meliputi:
1)
Masalah yang Diadukan (what),
2)
Pihak yang terlibat/terlapor (who),
Siapa yang
seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, termasuk saksi - saksi
dan pihak yang diuntungkan atau dirugikan atas pelanggaran tersebut;
3)
Lokasi pelanggaran (where),
Meliputi lokasi,
tempat, unit kerja atau fungsi dimana terjadinya pelanggaran tersebut;
4)
Waktu pelanggaran (when),
Periode kejadian
yang menyebutkan hari, minggu, bulan, tahun atau tanggal tertentu saat
pelanggaran tersebut terjadi;
5)
Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan (how),
Menjelaskan
bagaimana pelanggaran dilakukan.
6)
Bukti pendukung,
Bukti-bukti
pendukung atas kondisi pelanggaran tersebut, misalnya dokumen, foto, video, dan
lain-lain;