Jakarta, Jamkesnews - Persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Belum lama ini BPJS Kesehatan melakukan analisis terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil. Hasilnya, ada 64,7% ibu hamil yang baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mendapatkan layanan persalinan.
“Tak hanya itu, bahkan 43,2% dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam acara Ngopi Bareng JKN: Upaya Penanggulangan Perilaku Adverse Selection dalam Layanan Persalinan di Jakarta, Jumat (18/10).
Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, serta mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.
Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan. Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.
“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama 6 bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan 6 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 3 bulan. Sementara di Vietnam, waiting period-nya 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal 6 bulan. Di Thailand bahkan lebih lama lagi yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal 7 bulan,” papar Iqbal.
Alternatif kedua, dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut. Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.
“Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan. Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan, yang merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin,” kata Iqbal.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. dr. Meiwita P. Budiharsana mengatakan, kehadiran Program JKN-KIS terbukti telah membawa perubahan besar terhadap tren persalinan di fasilitas kesehatan.
"Tahun 2007, hanya ada 46% masyarakat yang bersalin di fasilitas kesehatan, sisanya memilih bersalin di rumah. Pada tahun 2017, setelah ada JKN-KIS, angka persalinan di fasilitas kesehatan melonjak menjadi 74%. Program JKN-KIS telah memberikan akses jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka, sehingga mereka tidak khawatir soal biaya untuk bersalin di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan, meningkatnya pemanfaatan JKN-KIS untuk persalinan harus diikuti dengan peningkatan edukasi ke masyarakat, bahwa di balik manfaat jaminan persalinan yang diterima, ada pula kewajiban yang harus ditunaikan yakni membayar iuran secara disiplin setiap bulan.
"Selain itu, juga harus ada edukasi ke wanita oleh pemerintah mengenai keluarga berencana, edukasi pra hingga pasca persalinan agar tidak muncul masalah, hingga ajakan untuk membayar iuran JKN-KIS sebagai salah satu prioritas pengeluaran rutin rumah tangga," katanya.