Singaraja, Jamkesnews – BPJS Kesehatan selalu memberikan kemudahan akses pelayanan seluruh pesertanya. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan terkait tentang Program JKN secara mudah, cepat, kapan pun dan di manapun hanya dalam satu genggaman. Salah satu peserta JKN yang merasakan manfaat Aplikasi Mobile JKN ialah I Putu Yudi Sutrisna. Menurutnya, banyak kemudahan yang diperoleh peserta JKN melalui aplikasi tersebut.
“Kehadiran aplikasi Mobile JKN ini sangat membantu saya. Dengan aplikasi ini saya dapat mengurus segala administrasi kepesertaan saya tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu saya juga dapat melihat status kepesertaan saya beserta seluruh anggota keluarga, bisa juga mengunduh kartu digital. Cukup dengan mengunduh Mobile JKN, kemudian registrasi dan kita sudah dapat mengakses segala layanan mengenai Program JKN,” kata Yudi, Jumat (09/12).
Sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Yudi menilai Aplikasi Mobile JKN sudah menyediakan berbagai macam fitur yang paling banyak diperlukan masyarakat, terutama peserta JKN. Oleh karena itu, tak salah jika menurutnya kehadiran aplikasi tersebut terbukti memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam informasi tentang layanan, akses dan data kepesertaan. Ia pun turut mengajak masyarakat untuk segera mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan mempelajari tiap fiturnya dengan baik.
“Mobile JKN adalah inovasi yang yang luar biasa dari BPJS Kesehatan. Selain tampilannya yang user friendly, aplikasi ini memangkas sistem birokrasi administrasi sehingga prosesnya bisa dilakukan kita sendiri. Tentu ini sangat membantu. Apalagi, tidak semua orang memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus segala administrasi kepesertaannya. Maka dari itu saya menyarankan agar yang belum mengunduh aplikasi Mobile JKN, segeralah mengunduhnya. Setelah itu, jangan lupa pelajari masing-masing fiturnya agar kita bisa menikmati segala bentuk kemudahan dan manfaat yang ada di Apikasi Mobile JKN ini,” ujar Yudi. (ay/dh)