Bersyukur Memiliki Kartu JKN, Operasi Jutaan Rupiah Tetap Ditanggung

Penulis : Humas Dibaca : 873 Kategori : Berita Umum
Tanggal Posting : 27 Jan 2023 10:26:12

Bima, Jamkesnews - Safiah (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, membagi pengalamannya yang telah menjalani operasi katarak untuk mata kirinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima dengan menggunakan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Kabupaten Bima.

“Bulan lalu ada keluarga yang bantu menguruskan berkas diserahkan ke Dinas Sosial. alhamdulillah awal bulan sudah mendapatkan kabar jika sudah terdaftar sebagai peserta JKN dari pemerintah sehingga saya bisa segera dioperasi katarak yang dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Safiah.

Fau sapaan akrabnya juga pernah menjalani operasi katarak pada mata kanannya tiga tahun lalu namun sebagai pasien umum.

“Tahun 2020 saya pernah operasi katarak untuk mata kanan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bima dan mengeluarkan biaya tiga juta lebih dan terasa berat karena pada waktu itu belum terdaftar sebagai peserta JKN, namun sekarang dengan sudah memiliki kartu JKN sudah terasa ringan dan tidak keluar biaya apapun termasuk untuk kontrol,” ucap Safiah.

Safiah turut berterima kasih atas kehadiran petugas BPJS Kesehatan beserta perangkat desa kerumahnya. Kunjungan tersebut dalam rangka spot check untuk memastikan bahwa peserta sudah mengetahui kepesertaanya dijamin melalui pemerintah daerah sekaligus memperoleh informasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dapat digunakan saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan serta informasi lain seputar Program JKN.

“Kami sangat bersyukur, semua pengobatan berjalan dengan lancar dan di permudah. Saya dan suami sudah terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan sehingga tidak khawatir lagi kalau sakit dan berobat. Dengan adanya kartu JKN, kami sangat terbantu dari segi ekonomi dan mendapat kepastian perlindungan jaminan kesehatan untuk keluarga saat membutuhkan pengobatan nanti,” tutur Fau.

Bagi peserta JKN, pelayanan kesehatan sudah dapat dilakukan hanya dengan menunjukan KTP Elektronik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Apabila peserta membutuhkan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal layanan non tatap muka termasuk melalui petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit. (ay/sy)


File :